102 Warga Binaan Lapas Wonosari Terima Remisi Hari Raya Idulfitri
Sebanyak 102 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 102 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Adapun, para napi yang mendapatkan remisi tersebut yang sudah memenuhi syarat.
Proses pemberian remisi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Wonosari, pada Rabu (10/4/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan, warga binaan yang menerima Remisi hari ini adalah warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.
Adapun rinciannya, 1 orang (PP 99) mendapat remisi 15 hari. Lalu 47 orang (non PP 99) mendapat remisi 15 hari. Kemudian 47 orang (PP 99) mendapat remisi 1 bulan dan 7 orang (non PP 99) mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Sedangkan remisi khusus II atau langsung bebas pada tahun ini nihil," ujarnya.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan peraturan yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Baca juga: Sebanyak 1.313 WBP di DIY Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 14 Diantaranya Langusng Bebas
Marjiyanto berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
"Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas IIB Wonosari mewakili seluruh jajaran mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi khusus. Ia berharap para WBP dapat selalu bersyukur kepada Tuhan.
“Karena Remisi merupakan wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara WBP terima karena sudah berusaha memperbaiki diri," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 1.313 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya langsung bebas.(nto)
Pesan Wali Kota Yogyakarta kepada Narapidana Penerima Remisi HUT ke-80 RI di Rutan Jogja |
![]() |
---|
Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya |
![]() |
---|
Lima Narapidana di DIY Terima Remisi Waisak 2025 |
![]() |
---|
Sebanyak 415 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Tewas Dalam Kerusuhan di Penjara Makala Kongo, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.