Sebanyak 1.313 WBP di DIY Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 14 Diantaranya Langusng Bebas
Sebanyak 1.313 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan di DIY mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 hijriah
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 1.313 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan di DIY mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 hijriah. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto megatakan pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik.
“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di lapas atau rutan yang telah berjalan selama ini,” katanya, Rabu (10/4/2024).
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi semangat dan tekad bagi SBP untuk berbenah menjadi insan yang lebih baik.
Menurut dia, proses pidana yang dijalani adalah pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan.
“Hal ini jangan sampai kemudian terulang kembali di masa mendatang,” sambungnya.
Baca juga: 347 Warga Binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Dua Langsung Bebas
Agung menerangkan pemasyarakatan mempunyai tanggung jawab untuk membina para WBP, sehingga dapat menyadari kesalahan, dan bisa kembali ke arah yang lebih baik.
“Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan yang menjelaskan tugas dan kewajiban dengan baik.
Kerja keras dan keteguhan hati para petugas membuat progran-program pembinaan dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Agung Aribawa berpesan kepada seluruh WBP di DIY agar dapat semangat dan ikhlas untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan yang telah direncanakan.
"Program pembinaan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," imbuhnya. (maw)
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Catatan Kemenkumham DIY, 2.296 Dokumen Dilegalkan dalam Lima Bulan |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Pemanfaatan Layanan Apostille untuk Permudah Legalisasi Dokumen Internasional |
![]() |
---|
Lagu Viral di TikTok Jadi Momentum Edukasi Hak Kekayaan intelektual untuk Musisi |
![]() |
---|
Lima Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Yogyakarta Terima Remisi Waisak 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.