Sebanyak 415 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

Sebanyak 415 warga binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
REMISI : Sebanyak 415 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Jumat (28/3/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Sebanyak 415 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. 

Remisi ini diberikan kepada satu orang beragama Hindu dan 414 orang beragama Islam pada, Jumat (28/3/2025).

Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh pengusulan remisi dari Lapas Yogyakarta telah disetujui, sehingga dua warga binaan bisa langsung bebas pada perayaan Idulfitri nanti. 

"Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi, sebenarnya ada tiga orang langsung bebas nanti pada perayaan Idulfitri, namun satu orang masih harus menjalani subsider," terang Marjiyanto.

Kepala Lapas mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama masa pidana, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Pemberian remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri ini merupakan apresiasi dari tahapan positif yang telah mereka lalui. Selain bentuk penghormatan hak-hak warga binaan, remisi juga merupakan bagian dari sistem kepastian hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. 

Baca juga: Komisi D Minta Puskemas di Sleman Standby 24 Jam saat Lebaran 

Salah satu warga binaan penerima remisi, Erdi (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan rasa syukurnya setelah memperoleh remisi satu bulan, dengan pengurangan itu ia bisa segera menghirup udara kebebasan. 

"Secara pribadi sangat senang Pak, bisa cepat kembali ke rumah bisa bertemu keluarga, pengen bisa secepatnya beraktifitas, bekerja, dan merubah diri," ujarnya optimis.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Yogyakarta per 27 Maret 2025 tercatat 588 orang. 

Dari total tersebut, 5 orang memperoleh remisi 2 bulan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 272 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 101 orang mendapatkan remisi 15 hari. 

Sebanyak 415 warga binaan yang menerima remisi memenuhi persyaratan, sedangkan mereka yang tidak mendapat pengurangan masa pidana tidak memenuhi kriteria, seperti masih berstatus tahanan atau menjalani subsider.

Marjiyanto berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved