23 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi Idulfitri

Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulon Progo mendapat pengurangan masa hukuman alias Remisi Idulfitri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Humas Rutan Kelas IIB Wates
Acara penyerahan Remisi Khusus Idulfitri di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulon Progo, Rabu (10/04/2024). Sebanyak 23 narapidana mendapat Remisi Idulfitri. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulon Progo mendapat pengurangan masa hukuman alias Remisi Idulfitri. Pemberian remisi pun diberikan pada Rabu (10/04/2024), hari pertama Idulfitri.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto mengatakan ada 23 warga binaan yang menerima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah (H) ini.

"23 warga binaan berstatus narapidana (napi) ini mendapatkan beragam remisi Idulfitri," kata Erik lewat keterangannya.

Sebanyak 14 napi mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Tahun Pertama sebesar 15 hari. 8 napi menerima RK I Tahun Kedua sebesar 1 bulan, dan 1 napi menerima RK I Tahun Pertama sebesar 1 bulan.

Meski demikian, tidak ada di antara 23 napi ini langsung bebas usai mendapatkan Remisi Idulfitri. Erik mengatakan remisi diberikan bagi para napi beragama Islam.

"Para penerima remisi ini setidaknya sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan," jelasnya.

Baca juga: 102 Warga Binaan Lapas Wonosari Terima Remisi Hari Raya Idulfitri

Selain itu, Erik juga menyampaikan ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Seperti harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurutnya, remisi yang didapat oleh para napi tersebut merupakan bentuk apresiasi ke mereka. Ia pun berpesan agar mereka tetap mempertahankan dan meningkatkan kelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.

"Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, diharapkan agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Erik.

Ia pun juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan. Terutama jadi cepat dan tepat sasaran dengan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah mengatakan pemberian remisi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Pemberian Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2024.

"Pemberian remisi sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham RI Nomor 3/2018," jelas Sri.

Rutan Kelas IIB Wates saat ini menampung 85 warga binaan. Sebanyak 54 di antaranya berstatus napi, sedangkan 31 lainnya berstatus sebagai tahanan.(alx)
 

--

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved