Kemenkumham DIY Gelar Sidak di Lapas Yogyakarta dan Sleman
Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dan Kelas IIB Sleman
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas Kelas IIB Sleman pada Minggu (1/9/2024) dini hari.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap blok hunian, ruang kontrol, dan sejumlah titik penting lainnya.
Agung menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan seluruh petugas terhadap prosedur yang berlaku.
"Saya ingin memastikan jajaran di pemasyarakatan ini melaksanakan tugas sesuai SOP. Meski dini hari saya datang ke sini tapi saya lihat mereka tetap dalam keadaan siaga," ungkap Agung.
Agung Rektono Seto berkeliling mengecek melihat bagaimana fungsi pengamanan berjalan. Ia memantau mulai dari blok hunian hingga kondisi berbagai sarana penujang di dalam Lapas.
"Jangan sampai ada aktifitas-aktifitas terlarang di dalam blok hunian. Kami cek satu per satu," tambah Agung Rektono Seto.
Baca juga: Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham DIY Berharap Semakin Profesional, Akuntabel, Transparan, Inovatif
Komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP ini harus terus dijaga.
Agung bahkan tak segan akan memberikan Tindakan tegas apabila ada petugas yang mencoba-coba melakukan perbuatan menyimpang.
"Tidak akan ada tempat bagi oknum petugas yang melakukan penyimpangan. Kami pastikan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Agung Rektono Seto.
Jajaran pemasyarakatan di wilayah DIY diharapkan untuk terus bisa konsisten dalam melaksanakan tupoksi sesuai dengan SOP.
Kepatuhan terhadap SOP ini sangat penting karena akan membuat semuanya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. (han)
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.