Pilpres 2024

9 Petitum Paslon Nomor Urut 1 ke MK dan Penjelasan Anies Soal Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Intervensi tersebut menggerus independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Dalam Pilpres 2024 lalu, lanjut Anies, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah digunakannya institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyebut ada praktik intimidasi terhadap aparat di daerah untuk mengubah arah pilihan politik mereka.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.

Ia pun berpandangan, intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Menurut Anies, beragam penyimpangan tersebut baru ini terjadi dalam skala yang sangat besar.

Ia menyebutkan, penyimpangan seperti itu sebelumnya hanya terjadi dalam skala kecil yakni di pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (*)

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved