Pilpres 2024
9 Petitum Paslon Nomor Urut 1 ke MK dan Penjelasan Anies Soal Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Intervensi tersebut menggerus independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Dalam Pilpres 2024 lalu, lanjut Anies, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah digunakannya institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyebut ada praktik intimidasi terhadap aparat di daerah untuk mengubah arah pilihan politik mereka.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.
Ia pun berpandangan, intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.
Menurut Anies, beragam penyimpangan tersebut baru ini terjadi dalam skala yang sangat besar.
Ia menyebutkan, penyimpangan seperti itu sebelumnya hanya terjadi dalam skala kecil yakni di pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (*)
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.