Pilpres 2024
9 Petitum Paslon Nomor Urut 1 ke MK dan Penjelasan Anies Soal Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Diketahui ada dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Cak Imin teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari Kompas.com, dalam berkas gugatan yang disampaikan oleh kubu Anies-Cak Imin ke MK, setidaknya ada 9 petitum atan permohonan.
Kesembilan permohonan itu yakni pertama meminta kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kemudian yang kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
Permohonan ketiga, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Permintaan kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
Permintaan kedelapan agar MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
Terakhir, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Baca juga: Prabowo Akan Libatkan Jokowi dalam Menyusun Kabinet
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan hadir di sidang perdana sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi ini.
Dalam sidang tersebut, Anies menuding terdapat intervensi kekuasaan dalam berbagai bentuk pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Intervensi tersebut menggerus independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Dalam Pilpres 2024 lalu, lanjut Anies, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah digunakannya institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyebut ada praktik intimidasi terhadap aparat di daerah untuk mengubah arah pilihan politik mereka.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.
Ia pun berpandangan, intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.
Menurut Anies, beragam penyimpangan tersebut baru ini terjadi dalam skala yang sangat besar.
Ia menyebutkan, penyimpangan seperti itu sebelumnya hanya terjadi dalam skala kecil yakni di pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (*)
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.