Pemilu 2024
8 Caleg Suara Terbanyak Pemilu 2024 di Dapil 2 Wilayah Bantul A, Akankah Dapat Kursi DPRD DIY?
Inilah 8 nama caleg DPRD DIY dari Dapil 2 wilayah Bantul A yang dapat suara terbanyak di Pemilu 2024. Ada caleg PDIP, Gerindra, PKS.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Delapan nama calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) 2 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan suara terbanyak dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 lalu.
Melansir data dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, delapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY tersebut memperoleh lebih dari 10.000 suara dari masyarakat.
Sebagai informasi, Dapil 2 DIY meliputi wilayah Kabupaten Bantul A yang terdiri dari 9 kapanewon, yaitu :
- Kretek
- Pundong
- Bambanglipuro
- Jetis
- Imogiri
- Dlingo
- Banguntapan
- Pleret
- Piyungan
Masih dikutip dari SK Nomor 5 Tahun 2024 KPU DIY, total suara sah di Dapil 2 adalah 310.061 suara.
Dari total suara tersebut, terdapat 8 caleg yang mendapat suara terbanyak dengan lebih dari 10.000 perolehan suara.
Berikut daftar nama caleg DPRD DIY di Dapil 2 yang mendapat suara terbanyak pada Pemilu 2024.
- Tustiyani, S.H. (PDIP)
27.876 suara - Nur Subiyantoro, S.I.Kom. (Gerindra)
26.374 suara - Amir Syarifudin (PKS)
24.243 suara - Wildan Nafis, S.E., M.H. (PAN)
20.967 suara - Dr. Aslam Ridlo, M.A.P. (PKB)
20.309 suara - Drs. H. Suwardi (Golkar)
19.179 suara - H. Ispriyatun Katir Triatmojo (PDIP)
13.518 suara - R. Rachman Bimosemo, S.I.P (PAN)
13.343 suara
Parpol dengan suara terbanyak di Pemilu 2024 DPRD DIY

Berdasarkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 yang dirilis KPU DIY dalam SK Nomor 5 Tahun 2024, terdapat total 2.314.815 suara sah untuk pemilihan anggota DPRD DIY.
Berikut partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024 untuk pemilihan DPRD DIY :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) : 600.447 suara
2. Partai Gerindra : 317.230 suara
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 290.311 suara
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 257.608 suara
5. Partai Golkar : 222.808 suara
6. Partai Amanat Nasional (PAN) : 214.214 suara
Daftar lengkapnya silakan klik DI SINI.
Bagaimana cara menghitung kursi parpol di DPRD DIY?

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas TV, sejak Pemilu 2019 lalu, KPU menerapkan teknik Sainte Lague Murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik Sainte Lague dipopulerkan dan diperkenalkan pada 1910 oleh seorang matematikawan asal Prancis, yaitu Andre Sainte Lague.
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Berikut contoh perhitungan kursi parpol atau konversi jumlah suara menjadi kursi, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari video YouTube Harian Kompas.
Baca juga: 10 Caleg DPRD DIY Dapil 1 Kota Yogya dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024 PDIP Gerindra PAN PKS PKB
Baca juga: Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota DPRD DIY dari Partai Gerindra di Pemilu 2024
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD DIY PDIP Pemilu 2024, Tertinggi Haris Sugiharta dan Fajar Gegana
CONTOH PERHITUNGAN KURSI PARTAI
Partai A mendapatkan 36.000 suara
Partai B mendapatkan 18.000 suara
Partai C mendapatkan 15.000 suara
Partai D mendapatkan 3.000 suara
Maka, berikut perhitungan kursi untuk masing-masing partai :
1. Kursi Pertama
Untuk menentukan partai mana yang mendapatkan kursi pertama, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama, yakni 1.
Partai A (36.000 suara)
36.000 : 1 = 36.000
Partai B (18.000 suara)
18.000 : 1 = 18.000
Partai C (15.000 suara)
15.000 : 1 = 15.000
Partai D (3.000 suara)
3.000 : 1 = 3.000
Hasil pembagian kemudian diurutkan mulai dari suara terbanyak, sehingga didapatkan daftar berikut :
1) Partai A = 36.000
2) Partai B = 18.000
3) Partai C = 15.000
4) Partai D = 3.000
Dapat dilihat bahwa Partai A mendapatkan suara terbanyak, maka kursi pertama akan didapatkan oleh Partai A.
2. Kursi Kedua
Untuk menentukan siapa yang dapat kursi kedua, jumlah suara Partai A akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3, karena sebelumnya Partai A sudah mendapatkan kursi.
Sementara itu, Partai B, Partai C, dan partai lainnya (jika ada) akan tetap dibagi 1, karena sebelumnya belum mendapatkan kursi.
Berikut perhitungan pembagian untuk menentukan kursi kedua.
Partai A (36.000 suara)
36.000 : 3 = 13.000
Partai B (5.000 suara)
18.000 : 1 = 18.000
Partai C (1.000 suara)
15.000 : 1 = 15.000
Partai D (3.000 suara)
3.000 : 1 = 3.000
Hasil pembagian kemudian diurutkan mulai dari suara terbanyak, sehingga didapatkan daftar berikut :
1) Partai B = 18.000
2) Partai C = 15.000
3) Partai A = 13.000
4) Partai D = 3.000
Berdasarkan hasil perhitungan kursi kedua, partai dengan perolehan suara terbanyak adalah Partai B, maka kursi kedua akan didapatkan oleh Partai B.
3. Kursi Ketiga
Perhitungan untuk menentukan siapa yang dapat kursi ketiga dilakukan dengan cara berikut.
Suara Partai A dan Partai B akan dibagi dengan bilangan ganjil 3, sedangkan partai lainnya akan dibagi dengan bilangan ganjil 1.
Mengapa demikian? Sebab, Partai A pada perhitungan sebelumnya belum mendapatkan kursi, sehingga bilangan pembaginya tetap 3, mengikuti perhitungan sebelumnya.
Sementara itu, Partai B pada perhitungan sebelumnya sudah dapat kursi, sehingga kali ini suaranya akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3.
Partai-partai lain yang pada perhitungan sebelumnya belum mendapatkan kursi sama sekali, akan tetap dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yaitu 1.
Partai A (36.000 suara)
36.000 : 3 = 13.000
Partai B (5.000 suara)
18.000 : 3 = 9.000
Partai C (1.000 suara)
15.000 : 1 = 15.000
Partai D (3.000 suara)
3.000 : 1 = 3.000
Hasil pembagian kemudian diurutkan mulai dari suara terbanyak, sehingga didapatkan daftar berikut :
1) Partai C = 15.000
2) Partai A = 13.000
3) Partai B = 9.000
4) Partai D = 3.000
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka Partai C berhak mendapatkan kursi ketiga karena mendapatkan suara terbanyak.
4. Kursi Keempat
Perhitungan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan kursi keempat adalah suara Partai A, B, dan C, akan dibagi dengan bilangan ganjil 3, sedangkan Partai D akan dibagi dengan bilangan ganjil 1.
Suara Partai A dan B tetap dibagi 3 karena pada perhitungan sebelumnya mereka belum berhasil mendapatkan kursi.
Suara Partai C kali ini akan dibagi 3 karena sebelumnya sudah mendapatkan kursi.
Sementara itu, Partai D masih akan dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi pada perhitungan sebelumnya.
Partai A (36.000 suara)
36.000 : 3 = 13.000
Partai B (5.000 suara)
18.000 : 3 = 9.000
Partai C (1.000 suara)
15.000 : 3 = 5.000
Partai D (3.000 suara)
3.000 : 1 = 3.000
Hasil pembagian kemudian diurutkan mulai dari suara terbanyak, sehingga didapatkan daftar berikut :
1) Partai A = 13.000
2) Partai B = 9.000
3) Partai C = 5.000
4) Partai D = 3.000
Partai A mendapatkan suara terbanyak dalam pembagian ini, sehingga ia berhak mendapatkan kursi keempat.
Perhitungan kursi selanjutnya akan dilakukan dengan cara yang sama seperti perhitungan kursi pertama, kedua, dan ketiga.
Jumlah perolehan suara akan dibagi lagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, ada 5, 7, 9, 11, dan seterusnya. (Tribunjogja.com/ANR)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.