Pemilu 2024
8 Caleg Suara Terbanyak Pemilu 2024 di Dapil 2 Wilayah Bantul A, Akankah Dapat Kursi DPRD DIY?
Inilah 8 nama caleg DPRD DIY dari Dapil 2 wilayah Bantul A yang dapat suara terbanyak di Pemilu 2024. Ada caleg PDIP, Gerindra, PKS.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas TV, sejak Pemilu 2019 lalu, KPU menerapkan teknik Sainte Lague Murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik Sainte Lague dipopulerkan dan diperkenalkan pada 1910 oleh seorang matematikawan asal Prancis, yaitu Andre Sainte Lague.
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Berikut contoh perhitungan kursi parpol atau konversi jumlah suara menjadi kursi, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari video YouTube Harian Kompas.
Baca juga: 10 Caleg DPRD DIY Dapil 1 Kota Yogya dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024 PDIP Gerindra PAN PKS PKB
Baca juga: Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota DPRD DIY dari Partai Gerindra di Pemilu 2024
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD DIY PDIP Pemilu 2024, Tertinggi Haris Sugiharta dan Fajar Gegana
CONTOH PERHITUNGAN KURSI PARTAI
Partai A mendapatkan 36.000 suara
Partai B mendapatkan 18.000 suara
Partai C mendapatkan 15.000 suara
Partai D mendapatkan 3.000 suara
Maka, berikut perhitungan kursi untuk masing-masing partai :
1. Kursi Pertama
Untuk menentukan partai mana yang mendapatkan kursi pertama, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama, yakni 1.
Partai A (36.000 suara)
36.000 : 1 = 36.000
Partai B (18.000 suara)
18.000 : 1 = 18.000
Partai C (15.000 suara)
15.000 : 1 = 15.000
Partai D (3.000 suara)
3.000 : 1 = 3.000
Hasil pembagian kemudian diurutkan mulai dari suara terbanyak, sehingga didapatkan daftar berikut :
1) Partai A = 36.000
2) Partai B = 18.000
3) Partai C = 15.000
4) Partai D = 3.000
Dapat dilihat bahwa Partai A mendapatkan suara terbanyak, maka kursi pertama akan didapatkan oleh Partai A.
2. Kursi Kedua
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.