Pemilu 2024

8 Caleg Suara Terbanyak Pemilu 2024 di Dapil 2 Wilayah Bantul A, Akankah Dapat Kursi DPRD DIY?

Inilah 8 nama caleg DPRD DIY dari Dapil 2 wilayah Bantul A yang dapat suara terbanyak di Pemilu 2024. Ada caleg PDIP, Gerindra, PKS.

Ist
8 Caleg Suara Terbanyak Pemilu 2024 di Dapil 2 Wilayah Bantul A, Akankah Dapat Kursi DPRD DIY? 

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas TV, sejak Pemilu 2019 lalu, KPU menerapkan teknik Sainte Lague Murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik Sainte Lague dipopulerkan dan diperkenalkan pada 1910 oleh seorang matematikawan asal Prancis, yaitu Andre Sainte Lague.

Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). 

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Berikut contoh perhitungan kursi parpol atau konversi jumlah suara menjadi kursi, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari video YouTube Harian Kompas.

Baca juga: 10 Caleg DPRD DIY Dapil 1 Kota Yogya dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024 PDIP Gerindra PAN PKS PKB

Baca juga: Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota DPRD DIY dari Partai Gerindra di Pemilu 2024

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD DIY PDIP Pemilu 2024, Tertinggi Haris Sugiharta dan Fajar Gegana

CONTOH PERHITUNGAN KURSI PARTAI 

Partai A mendapatkan 36.000 suara
Partai B mendapatkan 18.000 suara
Partai C mendapatkan 15.000 suara
Partai D mendapatkan 3.000 suara
Maka, berikut perhitungan kursi untuk masing-masing partai : 

1. Kursi Pertama

Untuk menentukan partai mana yang mendapatkan kursi pertama, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama, yakni 1.

Partai A (36.000 suara)
36.000 : 1 = 36.000

Partai B (18.000 suara)
18.000 : 1 = 18.000

Partai C (15.000 suara)
15.000 : 1 = 15.000

Partai D (3.000 suara)
3.000 : 1 = 3.000

Hasil pembagian kemudian diurutkan mulai dari suara terbanyak, sehingga didapatkan daftar berikut : 

1) Partai A = 36.000
2) Partai B = 18.000
3) Partai C = 15.000
4) Partai D = 3.000

Dapat dilihat bahwa Partai A mendapatkan suara terbanyak, maka kursi pertama akan didapatkan oleh Partai A.

2. Kursi Kedua

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved