Pemilu 2024
Hasil Pemilu Bisa Diumumkan Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan akan mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa (19/3/2024) hari ini
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan akan mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa (19/3/2024) hari ini.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihak akan langsung mengumumkan hasil Pemilu ketika rekapitulasi semua provinsi selesai dilakukan.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
KPU sebenarnya punya batas waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Namun jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu nasional.
"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019, jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Kemarin KPU telah menyelesaikan rekapitulasi pemungutan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya.
Dengan demikian KPU telah menyelesaikan rekapitulasi 35 provinsi dan tinggal menyelesaikan rekapitulasi di tiga provinsi lagi, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Maluku. Kemungkinan rekapitulasi di tiga provinsi itu akan selesai hari ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja sebelumnya berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.
Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada 10 Maret 2024 lalu. “Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).
Bagja mengatakan pihaknya memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.