Polisi Amankan Pelaku Pencurian Alat Pendeteksi Gempa di Gunungkidul
Alat pendeteksi gempa milik BMKG di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang III, Kalurahan Giriharjo,Panggang Gunungkidul hilang dicuri
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polsek Panggang berhasil mengamankan, WIR (40), pelaku pencurian alat pendeteksi gempa di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang III RT 001/RW 004, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (12/3/2024) lalu.
Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa mengatakan, pelaku mencuri sebanyak dua unit penyangga pipa parabola alat pendeteksi gempa dan beberapa barang berharga lainnya milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Adapun, yang hilang meliputi BUC C Band, LNB C Band, Feed Horn, Besi Penopang Parabola VSAT, Kabel Grounding, dan Handel pintu. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,"ujarnya, Senin (18/2/2024).
Ia mengatakan, pencurian alat pendeteksi gempa ini pertama kali diketahui oleh penjaga bangunan alat pendeteksi gempa yang sedangkan melaksanakan pengecekan rutin.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Dugaan Persetubuhan pada Jenazah FD yang Ditemukan di Kamar Kos di Kotabaru
Namun, sesampainya di lokasi penjaga menemukan tanah galian di sekitar area pagar bangunan alat pendeteksi gempa.
"Penjaga pun langsung melakukan pengecekan ke dalam Bangunan Alat Pendeteksi Gempa kemudian ditemukan banyak pijakan kaki dan tangkai pintu dari ruangan Alat Pendeteksi Gempa telah rusak. Dan, pipa penyangga parabola tidak ada. Kemudian penjaga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,"terangnya
Dia menuturkan, dari keterangan warga ada yang melihat satu motor mencurigakan berada di sekitar lokasi kejadian pada pencurian tersebut.
Dari informasi tersebut, polisi lakukan penyelidikan dan semua bukti mengarah ke pelaku.
"Pelaku kami amankan di rumahnya saat sedang bersembunyi. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang curian tersebut,"tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku WIR dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun. (ndg)
Direncanakan Matang, 2 Karyawan Toko Emas dan Tukang Parkir Gondol Gelang 101 Gram, Lalu Digadaikan |
![]() |
---|
Curi Mesin Kopi di Kafe Gunungkidul, Warga Sleman Terancam Bui 7 Tahun |
![]() |
---|
Motor Dicuri Saat Ambil Paket, GPS Jadi Senjata Rahasia Ojol Ringkus Pencuri |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Viral di Sleman, Motor Sedang Digunakan untuk Ngarit Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.