BKPPD Gunungkidul Sebut 8.177 ASN Berhak Terima THR Tahun Ini

Saat disinggung terkait besaran  nilai anggaran THR tahun ini, Sunawan mengatakan jumlahnya masih dalam proses pembahasan.

Kolase Setkab/IST
Ilustrasi THR ASN 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mendata sebanyak 8 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan dari jumlah tersebut terdiri dari dari PNS sebanyak  6.763 orang dan PPPK sebanyak 1.414 orang.

"Kemudian,  ada sejumlah tenaga honorer yang  berada di OPD juga berhak menerima THR, namun untuk jumlahnya kami tidak mengetahui. Karena, datanya yang punya masing-masing OPD,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/3/2024).

Sementara itu, saat disinggung terkait besaran  nilai anggaran THR tahun ini, Sunawan mengatakan jumlahnya masih dalam proses pembahasan.

"Belum ada, masih pembahasan. Sesuai ketentuan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,"tutur dia.

Sementara itu, diketahui dari kanal resmi Kementrian  Keuangan (Kemenkeu) yakni  Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pejabat pemerintahan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menkeu menyebut jika belum dibayarkan  maka dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Menkeu menambahkan, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan itu mencapai Rp99,5 triliun.

Di mana sebanyak Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR, sementara Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved