Pemilu 2024
Oknum Lurah di Bantul Langgar Netralitas Pemilu, Bupati Halim : Akan Kami Berikan Pembinaan
Langkah tindak lanjut itu dilakukan dengan memberikan pembinaan pada oknum Lurah yang bersangkutan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih akan menindaklanjuti oknum Lurah yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Langkah tindak lanjut itu dilakukan dengan memberikan pembinaan pada oknum Lurah yang bersangkutan.
"Nanti, akan kami berikan pembinaan," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Rabu (13/3/2024).
Namun, pembinaan itu akan diberikan usai Halim mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Bantul dan bukti bahwa oknum Lurah tersebut melanggar aturan netralitas.
Sebagaimana informasi yang beredar, oknum Lurah di Kabupaten Bantul disebut sempat meminta kepada beberapa orang atau sahabatnya untuk memilih salah satu calon DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Bantul melalui pesan WhatsApp.
"Jadi, chat WhatsApp itu kan ditujukan kepada beberapa orang saja. Yang mana dia pandang sebagai orang atau sahabat dia. Jelas itu salah," ucap Halim.
“Ya nanti kita bina. Karena tidak mungkin itu diumumkan secara publik dan yang bersangkutan pasti tidak berani juga mengajak secara terbuka untuk memilih caleg tertentu,” lanjut dia.
Kendati begitu, Halim menilai, posisi lurah agak bias jika dibandingkan posisi Bupati.
Pasalnya, jabatan lurah mempunyai persepsi sama dengan Bupati, yakni sama-sama dipilih oleh rakyat.
"Tapi, ternyata memang ada peraturan yang mengatur bahwa lurah dan pamong itu berbeda. Ada perlakuan Undang-Undang dalam hal mengikuti kampanye. Kalau lurah itu kan tidak boleh mengikuti kampanye, sedangkan kalau Bupati itu memang boleh," urai Halim.
"Ya nanti, itu kami berikan pembinaan-pembinaan secukupnya saja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bantul memproses adanya oknum Lurah di wilayah Kabupaten Bantul yang diduga terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menjelaskan, kasus itu berawal dari beredarnya chat melalui whatsapp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif tepatnya pada 14 Februari yang lalu.
"Bawaslu Bantul setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti," bebernya, belum lama ini.
Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul, selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan, maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024," tutup Rifqi.(*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.