Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Proses Dugaan Lurah Langgar Netralitas Pemilu 2024
Bawaslu Bantul memproses adanya oknum lurah di wilayah Kabupaten Bantul yang diduga terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 .
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul memproses adanya oknum lurah di wilayah Kabupaten Bantul yang diduga terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul , M. Rifqi Nugroho, menjelaskan, kasus itu berawal dari beredarnya chat melalui whatsapp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif tepatnya pada 14 Februari yang lalu.
" Bawaslu Bantul setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti," bebernya, Minggu (10/3/2024).
Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul, selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut.
Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan, maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024 .
Baca juga: Seorang Oknum Perangkat Kalurahan Bantul Diduga Tidak Netral, Ini Kata Bawaslu Bantul
Lebih lanjut disampaikan, pelanggaran netralitas perangkat kalurahan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang Pemilu, oleh karena itu Bawaslu Bantul merekomendasikan kepada Bupati Bantul untuk memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bantul , Didik Joko Nugroho, menambahkan bahwa Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada Bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul .
"Bawaslu Bantul selanjutnya akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut," urai Didik.
Ditegaskan juga bahwa netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu itu mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan.( Tribunjogja.com )
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.