KPU Gelar PSU di Kuala Lumpur pada Minggu 10 Maret 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu (10/3/2024) mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu (10/3/2024) mendatang.
Hal itu menyusul pemberian izin dari Pemerintah Malaysia.
Total ada 62.217 pemilih yang akan melaksanakan PSU di Kuala Lumpur ini.
Rinciannya, sebanyak 42.372 orang pemilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) LN (Luar Negeri) dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling).
"Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 62.217 orang, yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) LN (Luar Negeri) dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Menurut Idham, dalam pelaksanaan PSU ini, nantinya sebanyak 22 TPS akan dipusatkan di satu tempat saja.
Pelaksanaan PSU akan digelar di Putrajaya World Trade Center.
"Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center, sebagaimana TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024," ujarnya.
Menurut Idham, tim KPU termasuk diinya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar.
Dari hasil pertemuan itu, pemerintah Malaysia disebut akan memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan, termasuk pada PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia.
"Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," kata Idham.
Baca juga: Rincian Dana Kampanye yang Dikeluarkan oleh Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol di Pemilu 2024
Idham lantas mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan digelar pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.
Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.
Daftar 16 Dokumen Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Tidak Bisa Dibuka Langsung ke Publik |
![]() |
---|
Akun X Milik KPU Diretas, Hacker Ajak Komisioner KPU Ikut Main Judi Online |
![]() |
---|
Temuan Bawaslu Saat PSU di Sejumlah Daerah, Ada Politik Uang Hingga Logistik yang Tidak Lengkap |
![]() |
---|
Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK |
![]() |
---|
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.