Rincian Dana Kampanye yang Dikeluarkan oleh Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol di Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud tercatat mengeluarkan dana kampanye sebesar 506.892.847.566,66 pada Pilpres 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube Tribunnews
LINK STREAMING Debat Capres Ketiga Hari Ini 7 Januari 2024, Prabowo Anies Ganjar Bahas Pertahanan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Siapa pasangan calon presiden dan wakil preside yang paling banyak mengeluarkan dana kampanye pada Pilpres 2024 lalu?

Dari ketiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ternyata yang paling banyak mengeluarkan dana kampanye adalah pasangan nomor urut 3.

Pasangan Ganjar-Mahfud melaporkan pengeluarkan dana kampanye lebih dari Rp 500 miliar.

Berdasarkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ganjar-Mahfud tercatat mengeluarkan dana kampanye sebesar 506.892.847.566,66.

Sementara di urutan kedua ada pasangan Prabowo-Gibran yang mengeluarkan dana kampanye sebesar 207.576.558.270.

Lalu pasangan Anies-Cak Imin mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 49.340.397.060.

Untuk partai politik, PDIP menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana kampanye.

PDIP tercatat membelanjakan dana kampanye sebesar Rp 173 miliar.

Di urutan kedua, ada Partai Gerindra yang melaporkan dana kampanye di kisaran Rp 92 miliar.

Lalu, mengekor di urutan ketiga, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan besaran dana kampanye Rp 80 miliar.

Sementara, Partai Ummat tercatat melaporkan dana kampanye terkecil.

Dikutip dari Kompas.com, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah diumumkan ke publik, tahapan selajutnya adalah audit.

Nantinya dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Saat ini, laporan dana kampanye sudah ada di KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.

"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved