KPK: Ada Mark-up Harga dalam Korupsi Rumah Jabatan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan modus korupsi dalam kasus pengadaan perlengkapan di rumah jabatan anggota DPR RI
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan modus korupsi dalam kasus pengadaan perlengkapan di rumah jabatan anggota DPR RI.
KPK menyebut ada mark-up alias penggelembungan harga dalam pembelian perlengkapan rumah dinas anggota dewan itu.
"Umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga. Ini kasusnya kalau enggak salah mark-up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (6/3).
Alex tidak menyebutkan barang kelengkapan apa saja yang digelembungkan harganya.
Dia pun tak menjelaskan berapa total nilai anggaran dalam pengadaan itu. Termasuk ketika ditanya keterkaitan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini.
KPK juga belum menjelaskan nilai total anggaran yang diduga dikorupsi tersebut. Namun mark-up ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Konstruksi perkaranya pun belum diumumkan oleh KPK. “Saya enggak tahu siapa saja menjadi tersangka. Tetapi, kan, sudah kita cekal, ya, kan. Ketika sudah cekal, berarti kan udah ada upaya paksa. Ketika udah ada upaya paksa, berarti kan sudah ada tersangka,” imbuh Alex.
Dalam kasus ini KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.
Tender itu antara lain Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar. Kemudian Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.
Pada Rabu, 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekjen DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Saat itu Indra terlihat mengenakan kalung berwarna merah sebagai tanda tamu penindakan KPK. Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.
Indra juga menolak menanggapi terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK.
Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan |
![]() |
---|
KPK Tinjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD DIY: Jangan Sampai Ada Penyelewengan dan Korupsi |
![]() |
---|
Ekspresi Bu Kades Korup Saat Dikenakan Rompi Tahanan Lapas Bandung |
![]() |
---|
Update Dugaan Korupsi Bandwidth di Diskominfo Sleman, Kejati DIY: Belum Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Kantor Kominfo Sleman Digeledah Kejaksaan, Bupati Harda: Ini Pahit, Tapi Harus Didukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.