Kantor Kominfo Sleman Digeledah Kejaksaan, Bupati Harda: Ini Pahit, Tapi Harus Didukung

Menurutnya, Pemkab Sleman akan bersikap kooperatif dan tidak membuat dinamika yang muaranya memperlambat proses hukum. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok Kejati DIY
GELEDAH: Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DIY saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku mendukung proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colacation DRC tahun 2023 - 2025 di Dinas Komuniasi dan Informatika (DisKominfo) Kabupaten Sleman.

Meskipun, proses hukum tersebut, dirasa pahit. 

"Saya harus mensupport langkah Kejaksaan. Walupun dirasakan pahit, tapi kami support agar Kejaksaan dapat kejelasan. Kejelasan yang baru diselidiki. Yang jelas tidak timbul yang anah aneh makanya saya hormati," kata Harda, Jumat (25/7/2025). 

Dukungan dalam penegakkan hukum, kata Harda, diberikan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, menurutnya, Pemkab Sleman akan bersikap kooperatif dan tidak membuat dinamika yang muaranya memperlambat proses hukum. 

"Kami melayani apa saja yang dibutuhkan. Kami tidak boleh memperlambat, bikin dinamika yang bikin lama, tidak boleh. Karena berkaitan dengan permintaan dokumen maka wajib memberikan dokumen. Karena ini penggeledahan, ya kami berikan ruang gerak yang cukup untuk menilai dan mengolah dokumen tersebut," ujar dia. 

Dugaan korupsi pengadaan bandwidth maupun sewa colocation DRC di Dinas Kominfo Sleman, yang disidik oleh Kejaksaan tahun anggaran 2022-2024 dan 2023-2025.

Tahun tersebut, belum di era kepemimpinan Bupati Harda Kiswaya. Namun demikian, Ia mengungkapkan rasa keprihatinan.

Baginya, persoalan hukum tersebut akan menjadi pembelajaran untuk lebih baik menata pemerintahan ke depan. 

"Tentu saya prihatin, artinya kami harus belajar banyak dalam mengelola manajemen pemerintahan. Ini menjadi pembelajaran semuanya, untuk bagaimana berkaitan dengan beban tanggungjawab pengelolaan keuangan harus hati-hati, memahami aturan dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi bandwidth dan sewa colocation DRC di Kominfo Sleman memasuki babak baru.

Setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik, dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan kegiatan penggeledahan kantor Dinas Kominfo Sleman, pada Kamis (24/7/2025). 

Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sleman dilakukan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 dan berlangsung lebih dari tiga jam. Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus, yang dipimpin Kasi Penyidikan, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian, Buyung Anjar Purnomo, mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 10.30 WIB - 14.45 WIB. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," terang Herwatan, Jumat (25/7/2025). 

Puluhan dokumen yang disita antara lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan pengadaan bandwidth internet tahun 2022- 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023- 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved