Tips dan Cara

Ini Panduan Meminum Obat Saat Puasa

Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Minum obat 

4. Minum obat 4 kali sehari

Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa.

Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari.

Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.


5. Minum obat sebelum dan sesudah makan

Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.

Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.

Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.

Baca juga: Ini 7 Kondisi yang Menyebabkan Ibu Hamil Tidak Boleh Puasa

Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.

Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:


1. Tetes mata dan telinga
2. Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester).
3. Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
4. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
5. Pemberian gas oksigen dan anestesi.
6. Obat yang diselipkan di bawah lidah.
7. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved