Tips dan Cara

Ini Panduan Meminum Obat Saat Puasa

Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Minum obat 

TRIBUNJOGJA.COM - Umat Islam di seluruh dunia akan menjalani ibadah puasa Ramadan. Selama berpuasa kita tidak diperbolehkan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam.

Hal ini akan berpengaruh terhadap orang-orang yang sedang dalam masa pengobatan.

Padahal aturan minum obat itu bermacam macam, mulai dari satu kali sehari bahkan sampai empat kali sehari.

Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa.

Obat hanya bisa diminum selepas buka puasa sampai sebelum subuh saat sahur.

Dilansir dari laman Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI menyatakan, perubahan jadwal waktu minum obat dapat mempengaruhi perjalanan obat dalam tubuh (farmakokinetika obat), yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat.

Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat.

Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:


1. Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.


2. Minum obat 2 kali sehari. 

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.


Baca juga: 3 Resep Membuat Infused Water yang Menyehatkan Tubuh

3. Minum obat 3 kali sehari. 

Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari.

Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.


4. Minum obat 4 kali sehari

Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa.

Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari.

Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.


5. Minum obat sebelum dan sesudah makan

Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.

Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.

Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.

Baca juga: Ini 7 Kondisi yang Menyebabkan Ibu Hamil Tidak Boleh Puasa

Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.

Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:


1. Tetes mata dan telinga
2. Obat-obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester).
3. Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
4. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
5. Pemberian gas oksigen dan anestesi.
6. Obat yang diselipkan di bawah lidah.
7. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved