Tips dan Cara

Ini Panduan Meminum Obat Saat Puasa

Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Minum obat 

TRIBUNJOGJA.COM - Umat Islam di seluruh dunia akan menjalani ibadah puasa Ramadan. Selama berpuasa kita tidak diperbolehkan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam.

Hal ini akan berpengaruh terhadap orang-orang yang sedang dalam masa pengobatan.

Padahal aturan minum obat itu bermacam macam, mulai dari satu kali sehari bahkan sampai empat kali sehari.

Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa.

Obat hanya bisa diminum selepas buka puasa sampai sebelum subuh saat sahur.

Dilansir dari laman Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI menyatakan, perubahan jadwal waktu minum obat dapat mempengaruhi perjalanan obat dalam tubuh (farmakokinetika obat), yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat.

Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat.

Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:


1. Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.


2. Minum obat 2 kali sehari. 

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.


Baca juga: 3 Resep Membuat Infused Water yang Menyehatkan Tubuh

3. Minum obat 3 kali sehari. 

Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari.

Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved