Pemilu 2024
Kata Ketua KPU DIY soal Saksi Paslon 01 dan 03 Menolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pemilu di DIY
Saksi dari paslon 01 dan 03 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat DIY dengan beberapa alasan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi buka suara terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi DIY.
KPU DIY sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi DIY pada Selasa (5/3/2024).
Namun, saksi dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta saksi paslon 03, Ganjar-Mahfud, menolak menandatangani berita acara.
Menurut Shidqi, saksi dari paslon 01 dan 03 menolak menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat DI Yogyakarta (DIY) dengan beberapa alasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi.
"Ya saksi paslon 1 dan paslon 3 tidak mau tanda tangan," ujar Ahmad Shidqi, saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Bollrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024), dikutip dari kompas.com.
Ditambahkan Shidqi, saksi paslon nomor urut 03 bahkan menolak tanda tangan sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Kemudian di rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak tandatangan.
"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ucapnya.
Menurut Ahmad Shidqi saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat DI Yogyakarta (DIY).
"Iya kalau 03 tidak tanda tangan (dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi). Tapi kalau 01 saya lupa ya dari kabupaten apa tanda tangan apa nggak. Tapi 03 dari Kecamatan dari Kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," tuturnya.
Ahmad Shidqi lantas mengungkapkan alasan dari saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat provinsi.
Saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 merasa keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," urainya.
Sedangkan untuk saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 karena di tingkat rekapitulasi kecamatan dan kabupaten tidak menandatangani.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.