Viral Parkir Nuthuk di Kawasan Stasiun Tugu, Pelanggan Dikenai Tarif Rp350 Ribu

Insiden tarif parkir nuthuk dengan banderol jauh melampaui peraturan kembali terjadi di Kota Yogyakarta, khususnya di seputaran Malioboro.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
instagram @infocegatannjogja.harian
Foto karcis parkir nuthuk yang diunggah akun instagram @infocegatannjogja.harian 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Insiden tarif parkir nuthuk dengan banderol jauh melampaui peraturan kembali terjadi di Kota Yogyakarta, khususnya di seputaran Malioboro.

Fenomena tersebut sempat viral di instagram setelah diunggah oleh akun @infocegatannjogja.harian yang menampilkan foto karcis parkir dengan kop Pintu Kedatangan Stasiun Tugu Jogja, Parkir VIP.

Dalam karcis tersebut, pengguna jasa dikenai tarif Rp350 ribu, sebagai biaya penitipan kendaraan roda empat berdurasi 7 jam, dari pukul 12.30 WIB-18.30 WIB, tertanggal 27 Februari 2024.

Merespons kejadian kurang menyenangkan itu, Pemkot Yogyakarta pun sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk PT KAI.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya, Agus Arif Nugroho, menandaskan, berdasar hasil klarifikasi, area itu sebenarnya merupakan waiting zone yang disewa oleh pihak ketiga dari PT KAI. 

Sehingga, peruntukannya pun sejatinya lebih untuk zona tunggu kendaraan-kendaraan atau travel yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

" Dikerjasamakan jadi waiting zone ke travel-travel gitu lah. Perikatannya juga dengan KAI. Mereka menyewa untuk waiting zone," katanya, Jumat (1/3/2024). 

Baca juga: UAD Ingin Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul dengan Dana Abadi yang Kuat

Namun, Agus tidak menampik, waiting zone tersebut oleh sebagian warga masyarakat maupun wisatawan dipandang sebagai tempat parkir premium.

Sehingga, Kadishub pun mengimbau, kalau memang menerima parkir kendaraan, alangkah baik tarifnya tetap disesuaikan dengan Perda Kota Yogyaakrta.

"Kalau untuk waiting zone, ya, kembalikan (fungsinya). Tapi, kalau memang untuk parkir, sesuaikan dengan ketentuan yang ada," tandas Agus.

"Apapun praktek parkir harus sesuai Perda. KAI juga paham dan akan segara koordinasi (dengan pihak ketiga), untuk tindak lanjut," urainya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved