Pemilu 2024

KPU Kota Yogyakarta Mulai Susun SK Penetapan Perolehan Kursi DPRD

Rekapitulasi mencakup lima daerah pemilihan (dapil) di wilayah Kota Pelajar yang meliputi 14 kemantren dan berlangsung selama dua hari.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Yogyakarta secara resmi diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Kamis (29/2/2024) malam.

Rekapitulasi mencakup lima daerah pemilihan (dapil) di wilayah Kota Pelajar yang meliputi 14 kemantren dan berlangsung selama dua hari.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, menyampaikan pada Jumat (1/3/2024) pagi, pihaknya telah menyerahkan Formulir D kepada perwakilan peserta Pemilu yang hadir.

Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta akan membuat Surat Keputusan (SK) penetapan hasil perolehan kursi dan segera menginformasikannya kepada publik.

"Sudah kami serahkan pada seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu, saksi-saksi dan peserta pemilu. Kemudian kami kirim ke Sirekap dan hard copy-nya ke KPU DIY. Jadi, mungkin setelah itu akan membuat SK penetapan," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Harsya pun memaparkan, pada malam terakhir proses rekapitulasi hasil penghitungan suara kemarin malam, pihaknya sudah melakukan finalisasi pencermatan.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hasil rekapitulasi yang tersaji benar-benar klir dan tidak ada perbedaan dengan Sirekap, guna menghindari persepsi-persepsi publik.

"Hasilnya kemudian kita unggah lagi ke sirekap untuk keperluan keterbukaan informasi publik kepada seluruh netizen," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved