LPH UGM Siap Layani Pemeriksaan untuk Sertifikasi Halal, Begini Alurnya

LPH UGM telah dilengkapi fasilitas laboratorium dan tenaga ahli auditor yang berkualifikasi tinggi untuk memastikan setiap pemeriksaan halal.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Tampilan laman SIHALAL 

“Kami berharap dapat menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi industri dalam memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku,” tandasnya.

Begini Alur Sertifkasi Halal Reguler

1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran. Sebelum mendaftar pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko.

2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https:/ptsp.halal.go.id/ atau SIHALAL.

3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan

4. LPH UGM menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SIHALAL.

7. LPH UGM melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.

8. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.

9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH(*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved