LPH UGM Siap Layani Pemeriksaan untuk Sertifikasi Halal, Begini Alurnya

LPH UGM telah dilengkapi fasilitas laboratorium dan tenaga ahli auditor yang berkualifikasi tinggi untuk memastikan setiap pemeriksaan halal.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Tampilan laman SIHALAL 

TRIBUNJOGJA.COM - Industri halal diperkirakan akan tumbuh dan berkembang di tanah air seiring meningkatnya kebutuhan sertifikasi halal.

Selain mendorong pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, bisnis industri halal juga ikut mendukung program pembangunan berkelanjutan. 

Apalagi Pemerintah saat ini telah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Izin Resmi dari BPJPH

Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UGM,  Dr. Lily Arsanti Lestari, STP., MP., mengatakan bahwa pihaknya siap untuk berkontribusi mendorong pertumbuhan industri halal melalui jasa pemeriksa halal.

Apalagi sejak 17 November 2023 lalu, LPH UGM sudah mendapat izin resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“LPH UGM siap menerima klien dari berbagai skala industri, baik dari usaha mikro, kecil, menengah maupun industri besar,” kata Lily dalam keterangannya kepada wartawan, rabu (28/2) di kantor LPH UGM, Gedung A Lt. 3 LPPT UGM.
 

Baca juga: Polemik Tarif Taksi Online di Daerah, Pengamat UGM: Pentingnya Sentralisasi Regulasi Pusat

Meski baru memperoleh akreditasinya sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal, namun menurut Lily perjalanannya LPH UGM untuk menjadi Lembaga pemeriksa halal sudah dimulai sejak tahun 2008 dengan terbentuknya halal working group yang dirintis oleh para peneliti UGM.

Kemudian pada tahun 2014 dibentuk Grup Riset Halal berdasarkan SK Rektor UGM. Lima tahun kemudian, grup riset tersebut terpilih sebagai salah satu Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi dan membukakan jalan terbentuknya Halal Center di awal tahun 2023.

Hingga akhirnya di akhir tahun 2023, UGM secara resmi mendapatkan izin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Tingkat Pratama di DIY.

Jenis Layanan

Dengan pengalaman yang terbilang cukup lama, kata lily, LPH UGM bisa memberikan pelayanan terbaik kepada klien dan kami berdedikasi tinggi untuk membantu klien dalam memenuhi persyaratan halal yang semakin ketat.

Saat ini LPH UGM telah dilengkapi dengan fasilitas laboratorium dan tenaga ahli auditor yang berkualifikasi tinggi untuk memastikan setiap proses pemeriksaan halal.

Pihaknya bahkan siap menerima permintaan pemeriksaan kehalalan untuk berbagai jenis produk yakni :

- Makanan dan minuman
- Bahan kimia, obat
- Kosmetik
- Jasa penyembelihan hewan (RPH dan RPA).

“Kami berharap dapat menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi industri dalam memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku,” tandasnya.

Begini Alur Sertifkasi Halal Reguler

1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran. Sebelum mendaftar pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko.

2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https:/ptsp.halal.go.id/ atau SIHALAL.

3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan

4. LPH UGM menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SIHALAL.

7. LPH UGM melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.

8. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.

9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH(*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved