Pemilu 2024

Besok, 3 TPS di Kota Yogya Gelar Pemumungutan Suara Ulang Pemilu 2024

3 TPS di Kota Yogyakarta bakal menggulirkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (23/2/24) besok.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Bawaslu Kota Yogyakarta
Suasana pemungutan suara Pemilu 2024 di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta, 14 Februari 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 3 TPS di Kota Yogyakarta bakal menggulirkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (23/2/24) besok.

Ketiga TPS tersebut meliputi, TPS 901 dan 902 yang berlokasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Pakualaman, serta TPS 32 di Pakuncen, Wirobrajan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal, menyampaikan, PSU di Lapas Wirogunan harus digulirkan karena kesalahan dalam input data, sehingga murni dari internal KPU.

Menurutnya, kinerja KPPS dalam menggulirkan proses pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 silam sudah selaras prosedur.

"Karena ada perpindahan memilih, berada dalam satu kawasan atau satu dapil, maka haknya tercentang lima surat suara," katanya, Jumat (23/2/24).

"Seharusnya hanya satu surat suara (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), karena pemilih itu DPTb, atau berasal dari luar wilayah," urai Erizal.

Baca juga: 21 TPS di DIY Gelar PSU dan PSL Besok, Didominasi Pemilihan Presiden- Wakil Presiden

Dijelaskan, secara keseluruhan ada 8 pemilih yang melakukan perpindahan, yaitu masing-masing 7 pemilih di TPS 901 dsn 1 pemilih di TPS 902.

Alhasil, selaras dengan aturan perundangan, jajarannya pun segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menggelar PSU di lokasi tersebut.

"Sudah kami siapkan logistik dan perangkatnya untuk PSU besok. Kebutuhan surat suara juga tidak masalah karena ada cadangan," ungkapnya.

Sedangkan di TPS 32 Pakuncen, PSU disebabkan oleh seorang pemilih yang datang mencoblos dengan menggunakan KTP, padahal statusnya bukan warga setempat.

Padahal, sesuai aturan, memilih menggunakan KTP hanya bisa dilakukan oleh warga yang alamatnya sesuai dengan kalurahan dengan lokasi TPS tersebut.

"Jadi, khusus untuk PSU di Pakuncen itu, hanya untuk satu jenis surat suara saja, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," tandas Erizal. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved