Pemilu 2024

Jelang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Bantul Lakukan Koordinasi dengan Sejumlah Instansi Terkait

Bawaslu Bantul melakukan koordinasi dengan KPU Bantul terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS)

vecteezy
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Bantul terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) yang digelar pada Sabtu (24/2/2024).

"Selain itu, kami sudah berinisiatif mengundang beberapa instansi terkait dari kepolisian, kodim, Satpol PP dan sebagainya untuk memastikan adanya dukungan terkait PSU," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (21/2/2024).

Hasilnya, koordinasi terkait pelaksanaan PSU sudah berjalan dengan baik.

Kemudian, dari masing-masing pihak keamanan, baik kepolisian, kodim, Satpol PP dan sebagainya sudah siap berkomitmen melakukan pengamanan secara maksimal terkait jalannya PSU tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga  melakukan konsolidasi dengan pihak pengawas dari tingkat kecamatan sampai dengan desa di masing-masing wilayah yang menjalankan PSU.

"Termasuk juga sudah kami sampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh teman-teman pengawas di wilayah masing-masing," jelas Didik.

"Hanya karena masa kerja pengawas TPS kami berakhir pada 21 Februari 2024, maka untuk pengawasan PSU itu nanti akan dilaksanakan oleh pengawas kalurahan atau desa," imbuh dia.

Meski demikian, fokus pengawas PSU yang dilakukan oleh pihaknya  tetap sama dengan pelaksanan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Di mana, sistem pengawasannya dilakukan secara mutatis dan mutandis.

"Jadi pengawasannya tetap pada logistik PSU, formulir C pemberitahuan, pelaksanaan PSU, perhitungan suara, dan pengawasan sebagainya masih tetap sama," tutur Didik.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, berujar, jajarannya mulai mempersiapkan PSU di lima TPS tersebut tersebar di TPS 3 Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan; TPS 69 Kalurahan Banguntapan, dan TPS 34 Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. 

"Lalu ada dua TPS di Kapanewon Piyungan yakni di TPS 9 di Kalurahan Srimartani dan TPS 16 Kalurahan Sitimulyo," terang dia.

Disampaikannya, lima TPS tersebut harus menjalani PSU dikarenakan terjadi kesalahan dalam prosedur pemilihan, sehingga proses PSU akan diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Yang menyebabkan PSU di Kabupaten Bantul karena adanya pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tak terdaftar dalam daftar pemilih tapi bisa mencoblos," ucap Joko.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved