Pemilu 2024
Buntut Ada Warga Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Ketua KPPS di Magelang Dipecat
Karena kepergok ada warga yang mencoblos dua kali, akhirnya KPU Magelang memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memberhentikan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Pemecatan itu dilakukan pasalnya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik karena ada warga setempat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS 15.
"Kita dapat rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran etik sehingga sikap kita itu (pemberhentian). Ketuanya diputuskan untuk diberhentikan tetap," jelas Ketua KPU Magelang Ahmad Rofik, Rabu (21/2/2024).
Rofik mengungkapkan, sebenarnya ketua KPPS tersebut sudah berinisiatif mengundurkan diri setelah kejadian tersebut.
Namun KPU tetap melakukan pemberhentian secara resmi agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur.
"Dia sudah mengundurkan diri tapi sebagai mekanisme kita memberhentikan," ujarnya.
Lebih lanjut, karena kepergok ada warga yang mencoblos dua kali, akhirnya KPU Magelang memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15.
Pelaksanaannya dijadwalkan pada Jumat 24 Februari 2024 mendatang.
Adapun di TPS 15 tercatat ada 202 warga yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Undangan hari ini kita umumkan untuk diinformadikan pemberitahuaannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang karena ada warga yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS yang sama.
Mulanya warga tersebut mencoblos dengan undangan atas nama dirinya.
Setelah beberapa saat, pelaku kemudian datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu. (*)
Pemilu 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemungutan Suara
Magelang
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cara-mencoblos-surat-suara-agar-sah.jpg)