Pemilu 2024
8 TPS di Sleman Diusulkan Gelar Pemungutan Suara Ulang dan 3 TPS Jalani PSL
Bawaslu Sleman merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan di beberapa TPS
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman merekomendasikan 8 tempat pemungutan suara, pada Pemilu 2024 di Sleman dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebab, petugas menemukan ada dugaan pelanggaran karena pemilih dari luar daerah tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap) maupun DPTb (daftar pemilih tambahan) diperbolehkan mencoblos menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.
8 TPS yang diusulkan PSU antara lain TPS 125 Condongcatur Depok; TPS 12 Tegaltirto Berbah; TPS 26 Sidoarum Godean; TPS 26 Tridadi Sleman; TPS 29 Tegaltirto Berbah; TPS 126 Caturtunggal Depok; serta TPS 001 dan TPS 002 di Kalurahan Tirtomartani, Kalasan.
"Penyebab PSU ini beragam ya, variatif. Ada yang karena pemilih dari luar daerah tidak masuk dalam DPT dan DPTb di TPS setempat tetapi diperkenalkan mencoblos oleh KPPS, dan jumlahnya ini beragam antara TPS satu dengan TPS yang lain. Kemudian surat suara yang di PSU kan juga berbeda-beda. Meskipun mayoritas adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (19/2/2024).
Arjuna kemudian memberikan rincian.
Di TPS 002 Tirtomartani, pemungutan suara ulang diusulkan hanya untuk suara Pilpres.
Lalu di TPS 001 Tirtomartani diusulkan coblosan ulang untuk kertas surat suara Pilpres sekaligus PSL surat suara DPRD Kabupaten.
Sebab, di TPS tersebut ditemukan ada daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya mendapatkan 5 surat suara tapi saat hari pencoblosan hanya mendapatkan 4 surat suara. Kurang 1 surat suara.
Berikutnya di TPS 126 Caturtunggal hampir dipastikan menggelar PSU untuk surat suara Pilpres karena ada puluhan pemilih dari luar daerah, tidak terdaftar DPT maupun DPTb, yang memaksa memberikan suaranya di TPS ini.
Adapun di TPS 125 Condongcatur diusulkan coblosan ulang untuk surat suara Pilpres, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Di TPS ini juga diusulkan PSL bagi DPK yang hanya mendapatkan 1 surat suara Pilpres.
Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan pemungutan suara lanjutan (PSL) terhadap 3 TPS di Sleman karena ditemukan ada tahapan atau gangguan yang menyebabkan proses tahapan terhenti.
Dalam hal ini pemilih yang pada saat hari pencoblosan, dia hanya menerima satu surat suara, padahal seharusnya memiliki hak mencoblos 5 surat suara.
Adapun 3 TPS yang diusulkan menggelar PSL semuanya berada di Kalurahan Tirtomartani, Kalasan yaitu di TPS 16, 29 dan 32.
Menurut Arjuna, pada hari Minggu (18/2/2024) kemarin, petugas pengawas masing-masing TPS telah memberikan saran perbaikan dari hasil kajian kepada ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terkait PSU maupun PSL ini.
Pemilu 2024
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemungutan Suara Lanjutan
Pemungutan suara ulang
Bawaslu Sleman
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sleman-Arjuna-Al-Ichsan-1922024.jpg)