Pemilu 2024
Mengapa Harus Isi Daftar Hadir Begitu Tiba di TPS? Ini Penjelasan Ketua KPU
Hari pemungutan suara telah tiba, Rabu (14/2/2024). Pemilih pun berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara atau TPS.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hari pemungutan suara telah tiba, Rabu (14/2/2024).
Pemilih pun berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara atau TPS.
Mereka akan mendapatkan lima surat suara yakni, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi dan memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir ketika tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
"Sebelum menggunakan hak pilih kami mengharapkan para pemilih mengisi daftar hadir untuk memastikan bahwa kehadirannya itu sudah tercatat," kata Hasyim dalam pidatonya, Rabu (14/2/2024).
"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan memilih adalah cuma satu kali," ia menambahkan.
Sebelum ke TPS, Hasyim meminta agar setiap pemilih datang ke TPS tempat dirinya terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat mengecek di mana TPS tempat ia terdaftar melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Sementara itu, pemilih yang tidak pernah terdaftar di dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, hasil pindah TPS), tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya sejam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00-13.00.
Mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Nantinya, di dalam daftar hadir tersebut, pemilih mengisi sesuai di mana dirinya terdaftar, apakah di DPT, DPTb, atau DPK.
Setelahnya, sesudah duduk menunggu giliran, pemilih akan dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara. KPU meminta agar pemilih membuka dulu surat suara tersebut dan memastikan seluruhnya dalam kondisi baik sebelum masuk ke dalam bilik suara.
"Nanti setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, kami berharap juga surat suara dilipat dengan baik dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya," kata Hasyim.
"Jadi surat suara untuk pemilu presiden dimasukkan ke kotak suara pemilu presiden, surat suara Pemilu DPR juga dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilu DPR, dan surat suara DPD dimasukkan ke dalam kotak suara DPD, surat suara DPR provinsi dimasukkan ke kotak suara DPR di provinsi, demikian juga surat suara pemilu DPRD dimasukkan ke kotak suara DPRD," bebernya.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.