Pemilu 2024
Pemilih di Kulon Progo Bisa Gunakan IKD Saat Hendak Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Apsiyah mengatakan masyarakat bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat hendak mencoblos
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 lewat partisipasi masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab diperlukan kartu identitas untuk bisa mencoblos.
Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Apsiyah mengatakan masyarakat bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat hendak mencoblos.
"Warga bisa menunjukkan IKD ke petugas di TPS saat akan mencoblos," katanya pada wartawan, Selasa (13/02/2024).
Apsiyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
Antara lain memastikan bahwa penggunaan IKD diperkenankan saat hendak mencoblos di Pemilu 2024.
Menurutnya, penggunaan IKD akan memudahkan para pemilih di TPS.
Sebab bagi mereka yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-EL) fisik namun hilang, bisa menunjukkan IKD ke petugas TPS.
"Kami juga sudah menyosialisasikan hal ini ke masyarakat," jelas Apsiyah.
Adapun pihaknya juga menggencarkan program perekaman dan pencetakan KTP menjelang hari pemungutan suara.
Sasarannya terutama para warga yang baru berumur 17 tahun dan menjadi pemilih pemula di Pemilu 2024.
Apsiyah mengatakan penyisiran sampai dilakukan ke sekolah-sekolah untuk melakukan proses perekaman dan pencetakan KTP-EL tersebut.
Selain itu, layanan juga dibuka saat libur panjang akhir pekan kemarin.
"Kami ingin memastikan kelancaran dan kesuksesan dari pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.
Layanan tersebut pun tak disia-siakan oleh masyarakat. Salah satunya Reni, warga Kapanewon Pengasih yang datang ke Disdukcapil Kulon Progo demi mendapatkan KTP-EL fisik.
Ia pun mengapresiasi kebijakan Disdukcapil Kulon Progo untuk membuka layanan di saat libur panjang.
Apalagi kartu identitas sangat diperlukan agar ia bisa menggunakan hak pilihnya.
"Sebagai masyarakat saya tentunya senang karena tetap dilayani untuk mengurus KTP-EL ini," kata Reni.(*)
Pemilu 2024
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Disdukcapil
Kulon Progo
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.