Pemilu 2024
JaDI DIY Ingatkan untjuk Jadikan Pemilu di DIY Berintegritas, Damai dan Istimewa
Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar memperhatikan tahapan-tahapan krusial.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY yang merupakan jaringan alumni KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Johan Komara bersama Endang Wihdatiningsih, Syachruddin, Marwanto dan Farid Bambang menjelaskan, Pemilu adalah sarana integrasi bangsa Indonesia dan merupakan sarana pergantian kekuasan yang konstitusional dan beradab.
Untuk itu, pelaksanaannya diharapkan tidak sekadar untuk memenuhi rutinitas lima tahunan belaka, namun haruslah tegak lurus mengacu pada azas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil (luber jurdil) dan prinsip Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam paparannya, Johan Komara menyampaikan pernyataan sikap JaDI DIY yakni:
1. Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan imparsialitas serta menjauhkan diri dari perbuatan yang mengarah pada potensi pelanggaran pemilu, mal-administrasi
dan /atau manipulasi.
2. Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar memperhatikan tahapan-tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, antara lain :
a. Penanganan atas kurang / lebihnya logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
b. Perlakuan terhadap pemilih tambahan yang tidak prosedural yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
c. Penentuan keabsahan surat suara yang harus konsisten sesuai regulasi yang berlaku dan penghitungan suara secara transparan.
d. Penuangan hasil perolehan suara pada Berita Acara harus secara cermat dan akurat.
e. Memberi kesempatan kepada saksi, pemantau dan
masyarakat untuk mendokumentasikan dengan foto
maupun video saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
3. Mengimbau kepada peserta pemilu di wilayah DIY untuk ikut :
a. Memastikan proses pemungutan, penghitungan dan
rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel.
b. Memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
4. Mengimbau kepada aparatur negara di wilayah DIY untuk bersikap netral dan tidak mengambil kebijakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.