Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta Gulirkan Patroli Sampai Medsos

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala, menuturkan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mulai menggulirkan pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024.

Patroli pengawasan dilakukan selama 3 hari, pada tanggal 11 – 13 Februari 2024, bersama pihak terkait, termasuk unsur Gakkumdu di semua tingkatan secara komprehensif. 

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala, menuturkan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu.

Supaya, mereka menghentikan kegiatan kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan politik uang. 

"Kami juga melakukan patroli pengawasan masa tenang di wilayah atau TPS yang rawan terjadi  pelanggaran Pemilu," katanya, Minggu (11/2/2024).

Patroli ini menyasar pula kegiatan kampanye yang masih berpotensi terjadi melalui media sosial, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun peserta Pemilu yang terdaftar di KPU Kota Yogyakarta. 

Menurutnya, Bawaslu Kota Yogyakarta hendak memastikan bahwa selama masa tenang ini tidak terjadi kampanye dalam bentuk apapun.

"Masa tenang adalah kesempatan bagi kita untuk memperluas cakrawala politik, melampaui perbedaan ideologi dan kepentingan pribadi dan bergerak menuju pembangunan inklusif dan berkelanjutan," urainya.

Oleh sebab itu, pihaknya pun mendorong peran serta aktif dari kalangan masyarakat, untuk ambil bagian mengawasi jalannya masa tenang Pemilu 2024.

Sehingga, tahapan pemungutan serta penghitungan suara pada 14 Februari mendatang, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Harapannya, pada masa tenang ini, di wilayah Kota Yogyakarta tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu," pungkas Andi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved