Sepekan Jelang Coblosan, Bawaslu DIY Gelar Simulasi Pengawasan Pemungutan Suara 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menggelar simulasi pengawasan pemungutan suara serta rapat pengawasan Pemilu 2024, Rabu (7/2/2024).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Bawaslu DIY
Perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY mengikuti rapat pengawasan dan simulasi pemungutan suara di Artotel Hotel, Yogyakarta, Rabu kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menggelar simulasi pengawasan pemungutan suara serta rapat pengawasan Pemilu 2024, Rabu (7/2/2024).

Kegiatan diawali dengan simulasi pengawasan dan pemungutan suara, dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai.

Komisioner Bawaslu DIYn Umi Illiyina, menyampaikan simulasi ini dilaksanakan sebagai bahan persiapan, bahan evaluasi dan sebagai salah satu upaya mengatasi masalah yang sering muncul saat pelaksanaan pemilu nanti.

"Kami mengadakan kegiatan ini guna sebagai kesiapan untuk menghadapi pemilu 2024. Apa masalah yang sering terjadi, kami simulasikan dan kita bahas setiap permasalahan yang ada," katanya, dalam keterangan resminya, Kamis (8/2/2024).

Kegiatan simulasi pemungutan suara itu dilaksanakan di Artotel Hotel, Yogyakarta, Rabu kemarin.

Pesertanya adalah internal Bawaslu baik dari provinsi maupun kabupaten dan kota di DIY.

Baca juga: Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Timur DIY Siap Tegakkan Pemilu Damai yang Berintegritas

Mereka fokus membahas terkait dengan simulasi, pengawasan, pemungutan suara dan rekapitulasi suara pemilu 2024. 

"Serta terkait dari perspektif bagaimana nanti pengawas pemilu melihat simulasi pemungutan suara di TPS kerawanan potensi kemudian juga apa namanya kasuistik yang bisa terjadi nanti. Selain itu Bawaslu DIY mempunyai substansi dalam pengaturan pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara pemilu," ujarnya.

Dalam pemilu nanti, lanjut Umi, jumlah surat suara, harus sama dengan pemilih.

"Kunci utama dalam surat suara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Harus sama dengan jumlah total suara sah dan tidak sah. Ini perlu menjadi perhatian bagi kita semua," pungkasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved