Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan

Penasihat Hukum MSH Bantah Kliennya Lakukan Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Yogyakarta

Pihak penasihat hukum dari para tersangka pun angkat bicara terkait proses hukum yang kini telah bergulir itu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Syafardi SH MH selaku penasehat hukum tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual menyampaikan pembelaan, Rabu (7/2/2024). 

Mereka diketahui saling kenal hingga akhirnya tersangka memberikan kepercayaan menjalankan bisnis jual beli mobil kepada korban.

"Aaat ini kami hanya menyiapkan pembelaan, karena apa yang disangkakan belum tentu benar. Cuma kewajiban polisi membuktikan pasal pasal berlapis itu," terang dia.

Pihaknya juga mempersilakan apabila ada upaya mediasi atau restorative justice dari kedua belah pihak.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY mengamankan lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Para tersangka yakni MSH alias JD laki-laki, usia 43 tahun, warga Condongcatur, Sleman, kemudian MM alias MY, perempuan usia 41 tahun, warga Condongcatur, Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki usia 36 tahun warga Kotagede, Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki, 48 tahun asal Gamping, Sleman dan ARD alias RK, laki-laki, usia 23 tahun asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kronologinya sejak Juni 2023 salah satu korban dengan tersangka MSH alias JD telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan Tersangka memberikan modal Rp1,2 Miliar.

Bahwa mulai bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada Tersangka.

Selanjutnya pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YS dan AS atas perintah MSH alias JD mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, dan kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.

Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke sebuah penginapan.

Ketika sampai di penginapan tersebut, tepatnya di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yakni di ruang pantry dan satu kamar.

"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Dirreskrimum mengatakan terungkapnya kasus ini juga berkat kerjasama dengan pihak kepolisian di daerah lain.

Sebab diduga terdapat satu korban dari luar DIY.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka," terang Dirreskrimum.

"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," sambungnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved