Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan
Penasihat Hukum MSH Bantah Kliennya Lakukan Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Yogyakarta
Pihak penasihat hukum dari para tersangka pun angkat bicara terkait proses hukum yang kini telah bergulir itu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Lima tersangka kasus tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
Para tersangka yakni MSH alias JD laki-laki, usia 43 tahun, warga Condongcatur, Sleman, kemudian MM alias MY, perempuan usia 41 tahun, warga Condongcatur, Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki usia 36 tahun warga Kotagede, Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki, 48 tahun asal Gamping, Sleman dan ARD alias RK, laki-laki, usia 23 tahun asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pihak penasihat hukum dari para tersangka pun angkat bicara terkait proses hukum yang kini telah bergulir itu.
"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," jelas Koordinator Tim Hukum tersangka MSH dan kawan kawan, Syafardi SH MH, seuasi jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Dijelaskan Syafardi, pelapor ini mau membuka usaha jual beli mobil.
Terlapor atau tersangka MSH kemudian mensuport korban dengan memberikannya sejumlah uang modal senilai sekitar Rp1,2 miliar.
"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," ujarnya.
Pihaknya juga membantah jika kliennye melakukan penyekapan terhadap para korban.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual
"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," katanya.
Mess karyawan yang dimaksud Syafardi yakni tempat menginap para karyawan dari tersangka MSH.
Pasalnya MSH memiliki usaha property yang cukup besar di Yogyakarta.
"Itu lokasi mes pada saat pelapor tinggal. Kalau ada penyekapan mana mungkin pelapor bisa pergi ke sana, ke mari sampai melakukan pelaporan ke Polda DIY," terang dia.
Hal kedua menurut Syafardi kliennya sempat menolong dan memberikan bantuan hukum kepada korban, disaat korban terjerat hukum di Polresta Sleman.
Dijelaskan Syafardi proses bisnis antara korban dan tersangka dimulai sejak Mei 2023.
Mereka diketahui saling kenal hingga akhirnya tersangka memberikan kepercayaan menjalankan bisnis jual beli mobil kepada korban.
"Aaat ini kami hanya menyiapkan pembelaan, karena apa yang disangkakan belum tentu benar. Cuma kewajiban polisi membuktikan pasal pasal berlapis itu," terang dia.
Pihaknya juga mempersilakan apabila ada upaya mediasi atau restorative justice dari kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY mengamankan lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Para tersangka yakni MSH alias JD laki-laki, usia 43 tahun, warga Condongcatur, Sleman, kemudian MM alias MY, perempuan usia 41 tahun, warga Condongcatur, Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki usia 36 tahun warga Kotagede, Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki, 48 tahun asal Gamping, Sleman dan ARD alias RK, laki-laki, usia 23 tahun asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kronologinya sejak Juni 2023 salah satu korban dengan tersangka MSH alias JD telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan Tersangka memberikan modal Rp1,2 Miliar.
Bahwa mulai bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada Tersangka.
Selanjutnya pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YS dan AS atas perintah MSH alias JD mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, dan kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke sebuah penginapan.
Ketika sampai di penginapan tersebut, tepatnya di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yakni di ruang pantry dan satu kamar.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Dirreskrimum mengatakan terungkapnya kasus ini juga berkat kerjasama dengan pihak kepolisian di daerah lain.
Sebab diduga terdapat satu korban dari luar DIY.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka," terang Dirreskrimum.
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," sambungnya. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.