Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan
BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual
Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY mengamankan lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Para tersangka yakni MSH alias JD laki-laki, usia 43 tahun, warga Condongcatur, Sleman, kemudian MM alias MY, perempuan usia 41 tahun, warga Condongcatur, Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki usia 36 tahun warga Kotagede, Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki, 48 tahun asal Gamping, Sleman dan ARD alias RK, laki-laki, usia 23 tahun asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023.
Seorang korban dengan tersangka MSH alias JD telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan tersangka memberikan modal Rp1,2 Miliar.
Namun sejak bulan Agustus 2023, korban disebut sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka.
Selanjutnya pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YS dan AS atas perintah MSH als JD mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, dan kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke sebuah penginapan.
Ketika sampai dipenginapan tersebut, tepatnya di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yakni di ruang pantry dan satu kamar.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," kata Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY mengatakan terungkapnya kasus ini juga berkat kerjasama dengan pihak kepolisian di daerah lain.
Sebab diduga terdapat satu korban dari luar DIY.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka," terang Dirreskrimum.
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," sambungnya.
Beberapa barang bukti turut disita di antaranya enam sertifikat hak milik (SHM) dua pasang sarung tinju, KTP atasnama MSE, satu unit motor serta beberapa alat bukti lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.