Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan
BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual
Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024)
Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian barang yakni mobil pribadi yang diduga digunakan pelaku untuk membawa para korban.
Para tersangka disangkakan beberapa pasal yaitu Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," terang Endriadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.