Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan

BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual

Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024) 

Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian barang yakni mobil pribadi yang diduga digunakan pelaku untuk membawa para korban.

Para tersangka disangkakan beberapa pasal yaitu Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan)  Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," terang Endriadi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved