Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan

Penasihat Hukum MSH Bantah Kliennya Lakukan Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Yogyakarta

Pihak penasihat hukum dari para tersangka pun angkat bicara terkait proses hukum yang kini telah bergulir itu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Syafardi SH MH selaku penasehat hukum tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual menyampaikan pembelaan, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Lima tersangka kasus tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Para tersangka yakni MSH alias JD laki-laki, usia 43 tahun, warga Condongcatur, Sleman, kemudian MM alias MY, perempuan usia 41 tahun, warga Condongcatur, Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki usia 36 tahun warga Kotagede, Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki, 48 tahun asal Gamping, Sleman dan ARD alias RK, laki-laki, usia 23 tahun asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pihak penasihat hukum dari para tersangka pun angkat bicara terkait proses hukum yang kini telah bergulir itu.

"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk  bekerjasama," jelas Koordinator Tim Hukum tersangka MSH dan kawan kawan, Syafardi SH MH, seuasi jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

Dijelaskan Syafardi, pelapor ini mau membuka usaha jual beli mobil. 

Terlapor atau tersangka MSH kemudian mensuport korban dengan memberikannya sejumlah uang modal senilai sekitar Rp1,2 miliar.

"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," ujarnya.

Pihaknya juga membantah jika kliennye melakukan penyekapan terhadap para korban.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual

"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," katanya.

Mess karyawan yang dimaksud Syafardi yakni tempat menginap para karyawan dari tersangka MSH.

Pasalnya MSH memiliki usaha property yang cukup besar di Yogyakarta.

"Itu lokasi mes pada saat pelapor tinggal. Kalau ada penyekapan mana mungkin pelapor bisa pergi ke sana, ke mari sampai melakukan pelaporan ke Polda DIY," terang dia.

Hal kedua menurut Syafardi kliennya sempat menolong dan memberikan bantuan hukum kepada korban, disaat korban terjerat hukum di Polresta Sleman.

Dijelaskan Syafardi proses bisnis antara korban dan tersangka dimulai sejak Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved