Pemilu 2024

Pemilu 2024 : Sultan HB X dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 12 Panembahan

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang.

Berdasar informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut bakal menggunakan hak pilihnya di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Panembahan.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, manandaskan, pada pemungutan suara 14 Februari nanti, Sultan berada satu TPS bersama anggota keluarganya.

"Ngarsa Dalem Kaping 10 beserta keluarga akan menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Kelurahan Panembahan, (Kemantren) Kraton, Kota Yogyakarta ," katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: 2.596 Personel Satlinmas Kota Yogyakarta Ikuti Apel Kesiapsiagaan Pemilu 2024

"Lokasinya di barat Polsek (Kepolisian Sektor) Kraton, Kota Yogyakarta," tambah Harsya.

Berdasarkan lokasi pencoblosan, TPS yang nantinya bakal disambangi Sultan dan keluarga menempati Daerah Pemilihan (Dapil) 1, meliputi Kemantren Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan.

Adapun empat Dapil lain di Kota Yogyakarta, yakni Dapil 2 yang mencakup Wirobrajan, Ngampilan, Gondomanan dan Pakualaman.

Kemudian, Dapil 3 (Jetis, Gedontengen dan Tegalrejo), Dapil 4 (Danurejan dan Gondokusuman), serta Dapil 5 (Umbulharjo dan Kotagede). ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved