Namun terdapat kendala yang dihadapi yaitu pertama keterbatasan tempat penampungan sampah APK di Kab/Kota. Kedua belum adanya teknologi yang memadai untuk menangani permasalahan sampah.
"Berdasarkan rapat koordinasi antara DLHK DIY, Bawaslu DIY dan Kab/Kota serta DLH Kab/Kota, pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang seperti bambu, kayu, besi dan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi," kata Kusno.
"Bahan yang sudah tidak digunakan, akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut di TPS 3R yang telah mempunyai kerjasama dengan pengolah sampah, untuk dijadikan bahan baku RDF," lanjutnya.
"Strategi yang telah disepakati bersama ini, diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat dan efektif dalam pengelolaan timbulan sampah APK pasca pemilu 2024," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.