Berita DI Yogyakarta Hari Ini

BNNP DIY Amankan 3 Residivis Narkotika yang Kembali Berulah di Kota Yogyakarta

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dalam upaya mewujudkan DIY sebagai wilayah bebas narkoba .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

"Selanjutnya terhadap Ketiga Pelaku ditahan di Rutan BNNP DIY beserta Barang Bukti," ujar Andi Fairan.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).

Kemudian Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar). ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved