Berita DI Yogyakarta Hari Ini

BNNP DIY Amankan 3 Residivis Narkotika yang Kembali Berulah di Kota Yogyakarta

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dalam upaya mewujudkan DIY sebagai wilayah bebas narkoba .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga residivis kasus penyalahgunaan narkotika diamankan jajaran petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kamis (25/1/2024) lalu.

Ketiganya diamankan sekaligus di sebuah rumah indekos di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dalam upaya mewujudkan DIY sebagai wilayah bebas narkoba .

"Di awal tahun 2024, BNNP DIY terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika secara konsisten dan komprehensif," katanya, melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2024).

Andi Fairan mengatakan ketiganya kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi.

Kronologinya berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di DIY.

"Selanjutnya Petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target," jelasnya.

Kemudian pada Kamis (25/1/2024) lalu sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kosan eksklusif Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta , petugas BNNP DIY mengamankan tiga pelaku dengan Inisial N, Inisial H dan Inisial I.

"Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak sepuluh butir serta dua buah pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi Sabu," ujarnya.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Kulon Progo Amankan Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Selama Januari 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Andi Fairan, modus operandi yang dilakukan adalah narkotika tersebut dipesan dan diterima dengan cara diambil melalui peta lokasi yang ditentukan yaitu diletakkan di daerah Prambanan dan selanjutnya diambil oleh para pelaku.

Setelah dilakukan tes urine ketiga pelaku tersebut positif Methamphetamine dan Amphetamine. 

Para pelaku yang terdiri dari dua wanita dan satu pria merupakan residivis dalam perkara Narkotika dan Psikotropika, dengan perincian.

Pelaku inisial I laki-laki, WNI, Karyawan Swasta, alamar Mantrijeron, Kemanteen Mantrijeron, Kota Yogyakarta merupakan residivis 5 kali Perkara Sabu dan Psikotropika dengan putusan penjara pada tahun 2017 sampai tahun 2023.

Pelaku inisial H 34 tahun, perempuan, WNI, Karyawan Swasta, alamat Kelurahan Ngringo, Kabupaten Karanganyar, merupakan residivis 2 kali Perkara Sabu dengan putusan penjara pada tahun 2020 dan 2021.

Lalu pelaku inisial N 35 tahun, perempuan, WNI, mengurus rumah tangga, alamat Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, merupakan residivis 1 kali Perkara Psikotropika dengan putusan penjara pada tahun 2021

"Selanjutnya terhadap Ketiga Pelaku ditahan di Rutan BNNP DIY beserta Barang Bukti," ujar Andi Fairan.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).

Kemudian Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar). ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved