Akhir Kasus Kebakaran Padang Sabana Gunung Bromo, AWEW Divonis 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp 3 Miliar
terdakwa AWEW akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.
Diberitakan sebelumnya, AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(*)
Musim Kemarau, Waspada Potensi Kebakaran Lahan hingga Kekeringan |
![]() |
---|
Efek Kemarau, Lahan Pohon Jati di Gunungkidul Terbakar, Damkarmat Turun Tangan |
![]() |
---|
Suka Karaoke dan Perempuan, Lihat yang Dilakukan Pria Probolinggo Ini hingga Akhirnya Terancam Bui |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Tewas |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Begal di Probolinggo Dibuat Tak Berkutik oleh Polisi Sampai Sujud Minta Ampun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.