Pemilu 2024
KPU Purworejo Ingatkan Pemilih Hadir di TPS Sebelum Pukul 13.00 WIB Saat Pemilu 2024
Jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB maka tidak bisa dilayani untuk memakai hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PUEWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mengingatkan masyarakat pemilik hak pilih untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB pada 14 Februari 2024 besok.
Sebab, jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB maka tidak bisa dilayani untuk memakai hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Hal itulah yang dialami oleh Mahmudin (45), warga RT 2 RW 1, Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat terlambat datang ke TPS dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilu 2024.
Pantauan Tribunjogja.com, Mahmudin datang ke TPS 1 Desa Jogoresan sekitar pukul 13.08 WIB, padahal simulasi pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Alhasil, Mahmudin gagal mengikuti percobaan menggunakan hak pilih dalam simulasi tersebut.
"Saya tidak jadi ikut simulasi karena udah ditutup," kata Mahmudin, Rabu (31/1/2024).
Ia mengungkapkan sempat datang ke lokasi simulasi pada pukul 08.00 WIB. Namun, ia memutuskan pulang ke rumah karena masih banyak warga mengantri untuk ikut serta simulasi pencoblosan Pemilu 2024.
"Ya tadi pulang dulu karena yang antri penuh. Tadi jam 10.00 WIB sempat datang ke sini ternyata masih penuh, jadi pulang lagi. Eh ini datang jam 1 siang (13.00 WIB) malah sudah tutup," ujarnya.
Kendati demikian, Mahmudin mengaku akan menjadikan peristiwa itu sebagai pengalaman.
Ia dengan tegas menyebut akan tetap ikut mengantre pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, meskipun antrian warga sangat panjang.
"Simulasi ini saya jadikan pengalaman saja supaya besok tidak telat lagi. Kalaupun antre, saya akan tetap ikut antre, karena hak pilih harus dilaksanakan," ucap dia.
Sementara itu, Komisionir KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Aziz, mengungkapkan jadwal pencoblosan surat suara Pemilu 14 Februari 2024 akan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Lalu akan dilanjut jadwal perhitungan suara setelah pukul 13.00 WIB.
"Oleh karena itu, warga pemilih diharapkan sudah hadir sampai TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Nanti mereka harus absen (mengisi daftar hadir) baru bisa dilayani (penggunaan hak suara)," kata dia.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.