Dokter Gadungan Ditangkap Polisi
FAKTA Dokter Gadungan PSS Sleman: Mantan Kondektur Bus hingga Comot Ijazah Dokter dari Google
Hasil penyelidikan polisi, pria berusia 42 tahun itu ternyata tidak pernah mengenyam pendidikan dokter.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.

Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.
Setelah pamit tersangka pergi dan tidak pernah kembali lagi.
Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
PSS Sleman Berterima Kasih
Presiden Direktur PT Putra Sleman Sembada (PSS), Gusti Randa yang hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Sleman yang telah berhasil menangkap tersangka.
Menurut dia, pihaknya sangat menghargai upaya dan keberhasilan tersebut.
Apalagi, klub sepakbola di Indonesia yang pernah dikelabui oleh tersangka cukup banyak.
Bukan hanya PSS Sleman.
Bahkan, tersangka disebutk juga pernah menjadi dokter Timnas U-19 Indonesia.
"Apapun namanya, saya mengucapkan terimakasih. Hal-hal seperti ini yang terkadang ngrecoki sepakbola. Kita lagi giat-giatnya membangun sepakbola tapi ada aja masalahnya. Mudah-mudahan hal semacam ini tidak ada lagi di sepakbola kita. Semuanya harus mengikuti regulasi. Ada lisensinya," kata Gusti Randa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.