Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS : Dokter Gadungan PSS Sleman Ditangkap Polisi Setelah Buron Sejak Desember 2021

Pria 42 tahun ini terungkap sebagai dokter gadungan sejak dilaporkan PSS Sleman pada 3 Desember 2021 lalu.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, dan bersama Presiden Direktur PT PSS Gusti Randa, saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pelarian Elwizan Aminudin (EA), seorang dokter gadungan yang sempat bekerja di PSS Sleman berakhir.

Pria 42 tahun ini terungkap sebagai dokter gadungan sejak dilaporkan PSS Sleman pada 3 Desember 2021 lalu.

Setelah tiga tahun buron, Elwizan yang selalu berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib di Cibodas, Tangerang.

Penangkapan Elwizan ini berdasarkan partisipasi dari masyarakat. 

"Atas partisipasi dari masyarakat, Alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang melakukan kegiatan pemalsuan dokumen yang menyatakan bahwa seolah-olah dia adalah seorang dokter," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, saat konferensi Pers di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024). 

Ardi menceritakan, perkara dokter gadungan EA ini bermula pada Februari 2020, PT PSS  membutuhkan dokter untuk klub PSS Sleman.

Tersangka dihubungi manajemen untuk bekerja sebagai dokter.

Setelah itu, tersangka melamar sebagai dokter dan mengirimkan soft copy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama EA berikut riwayat hidup atau identitas diri. 

Setelah melamar, tersangka datang ke PT PSS dan diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS mulai bulan Februari 2020.

Satu bulan berikutnya, di bulan Maret tersangka mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp15 juta per bulan hingga bulan Desember 2020 berikut bonus.

Kemudian, pada bulan Maret 2021 hingga Oktober 2021 tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta per bulan berikut bonus.

Pembayaran dilakukan transfer ke rekening atas nama tersangka. 

Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.

Selanjutnya, PT PSS berkirim surat ke Universitas di Banda Aceh, tempat di mana tersangka mengaku kuliah di sana.

Dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved