Pilpres 2024

Penjelasan KPU Soal Statmen Presiden Jokowi Bahwa Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi merupakan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Pemilu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan. "Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" katanya.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved