Pilpres 2024

Penjelasan KPU Soal Statmen Presiden Jokowi Bahwa Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi merupakan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Pemilu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut bersuara soal statmen Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan berpihal di Pilpres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi merupakan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Pemilu.

"Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU," ujar Hasyim seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu, sudah diatur secara jelas kalau presiden dibolehkan untuk berkampanye dan berpihak.

"Demikianlah ketentuan di UU Pemilu," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim menegaskan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dalam kampanye yang dilaksanakan oleh presiden merupakan tupoksi dari Bawaslu.

"Tadi sudah saya sampaikan ada Bawaslu, masa tugasnya KPU semua," urainya.

Sementara itu, Hasyim kembali menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pasti mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk oleh pejabat negara.

"Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan saja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu," imbuh Hasyim.

Baca juga: Saat Ganjar Ngaku Ingin Bagi-bagi Hadiah untuk Para Santi di Bantul, Tapi Takut Disemprit Bawaslu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved